Tuesday, March 25, 2008

oh NPWP oh SPT ....

DISCLAIMER :
Saya bukan ahli pajak. Hanya orang awam yang harus bayar pajak dan sempet "be te" atas impact yang saya alami akibat memiliki NPWP. Perhitungan dan pendapat saya hanya pendapat pribadi dan tidak bisa dijadikan referensi.

Bulan maret adalah bulan penting buat kami2 yang mempunyai NPWP.
Yah Nomor Pokok Wajib Pajak. Departemen keuangan INdonesia dus Direktorat Jendral Pajak menggalakan NPWP. Jika anda bekerja pada perusahaan2 besar, karyawan alias pekerja spt kita diharuskan mempunya NPWP ... bisa diartikan sbg "paksa daftar NPWP"

demikian juga dengan Gue ...

Tapi ada satu hal yang mungkin gue (atau hanya bbrp orang) yang belom tau. Bahwa jika kita pindah kerja dipertengahan tahun ... saat pelaporan pajak di tahun berikutnya kemungkinan besar kita mesti "nombok" si pajak dari kocek sendiri.

Mau tau kasus yang gue alami ????


Untuk menghitung pajak penghasilan pertahun, pemerintah Indonesia mengenakan pajak berlapis. Tujuannya utk membebankan pajak ringan bagi yang berpenghasilan kecil dan pajak besar utk yang berpenghasilan tinggi.

Skemanya sebagai berikut :
Penghasilan pertahun sebesar IDR 12.300.000,- dihitung bebas pajak.
5% utk penghasilan IDR 25.000.0000 pertahun
10% utk penghasilan IDR 25.000.000 - 50.000.000 pertahun
15% utk penghasilan IDR 50.000.000 - 100.000.000 pertahun
35% utk penghasilan IDR 100.000.000 - 200.000.000 pertahun
sisanya gue gak inget

Nah misalkan kita bekerja untuk perusahaan A dari Januari - Juni tahun 2007 dengan

gross salary perbulan IDR10.000.000 , maka Penghasilan kena pajak pada perusahaan A adalah sebesar :
Total gross salary bulan1-6 kena pajak = IDR 60.000.000 - 12.300.000 = IDR 47.700.000
Pajak Lapis 1 = 5% x 25.000.000 = IDR 1.250.000
Pajak Lapis 2 = 10% x 27.700.000 = IDR 2.770.000
Total pajak yang otomatis dibayar perusahaan A = IDR 4.020.000

Trus ceritanya kita pindah ke perusahaan B, dan naik gross salary jadi IDR 12.000.000
Total gross salary bulan 7-12 kena pajak = IDR 72.000.000 - 12.300.000 = IDR 59.700.000
Pajak Lapis 1 = 5% x 25.000.000 = IDR 1.250.000
Pajak Lapis 2 = 10% x 34.700.000 = IDR 3.470.000
Total pajak yang otomatis dibayar perusahaan B = IDR 4.740.000

Jadi total pajak yang secara otomatis telah dibayar perusahaan tempat kita bekerja adalah IDR 8.740.000

Nah ketika kita melaporkan di lembar laporan pajak. Nilai gross salary kita setahun yang terkena pajak adalah :
Bulan 1 - 6 perusahaan A = IDR 60.000.000
Bulan 7 - 12 perusahaan B= IDR 72.000.000
Total gross salary pertahun adalah IDR 132.000.000 (lalu dikurangai IDR 13.200.000)
Total pendapatan kena pajak = IDR 119.700.000

Pajak lapis 1 5% * 25000000 = IDR 1.250.000
Pajak lapis 2 10%* 25.000.000= IDR 2.500.000
Pajal Lapis 3 15% * 69.700.000= IDR 10.455.000
Total pajak = IDR 14.205.000

Artinya , ada selisi jumlah terbayar oleh perusahaan A dan B ke pajak dengan yang harus kita bayar , yaitu IDR 14.205.000 - IDR 8.740.000 = IDR 6.465.000

So, kalo mau pindah kerja .... usahakan diawal atau akhir tahun
atau at least dengan perbandingan 3:9 dalam setahunnya antara berusahaan satu dengan lain.

otherwise, join the club .... BODONG !
kalo udah gini , pengen nembak koruptor deh ! gue yang banting tulang mereka yang minta setoran.

3 comments:

Supta said...

Keknya orang keuangan di perusahaan A dan B salah ngitung deh mbak :D (mbaknya yang dirugikan!)
Harusnya penghasilannya disetahunkan dulu, karena tarif yang 5%, 10%, dst-nya itu untuk penghasilan selama setahun. Setelah didapet nilai pajak untuk setahun baru dibagi jumlah bulan selama bekerja.

(mungkin) harusnya begini...

Ketika di perusahaan A:
Penghasilan 6 bulan: IDR 60.000.000 (kita anggap neto aja karena kalo bruto masih ada pengurangannya kek biaya jabatan dan pensiun)
Penghasilan disetahunkan: 12/6 x IDR 60.000.000 = IDR 120.000.000
PTKP: IDR 13.200.000
PKP: IDR 120.000.000 - IDR 13.200.000 = IDR 106.800.000
Pajak terutang 1 tahun:
- 5% x IDR 25.000.000 = IDR 1.250.000
- 10% x IDR 25.000.000 = IDR 2.500.000
- 15% x IDR 50.000.000 = IDR 7.500.000
- 25% x IDR 6.800.000 = IDR 1.700.000
-- Total: IDR 12.950.000
Pajak terutang selama bekerja di perusahaan A (6 bulan): 6/12 x IDR 12.950.000 = IDR 6.475.000

Ketika di perusahaan B:
Itung-itungannya sama kayak di atas, nilai pajaknya: IDR 9.475.000

Jadi total kredit pajak yang HARUSNYA mbak dapet dari perusahaan A & B: IDR 15.950.000

Naa... sekarang kita itung nilai pajak yang harus mbak laporin (harusnya sama dengan di atas kan ya?)
Penghasilan neto di perusahaan A & B: IDR 60.000.000 + IDR 72.000.000 = IDR 132.000.000 (ga disetahunkan lagi karena itu udah penghasilan selama 1 tahun)
PTKP: IDR 13.200.000
PKP: IDR 132.000.000 - IDR 13.200.000 = IDR 118.800.000
Pajak terutang:
- 5% x IDR 25.000.000 = IDR 1.250.000
- 10% x IDR 25.000.000 = IDR 2.500.000
- 15% x IDR 50.000.000 = IDR 7.500.000
- 25% x IDR 18.800.000 = IDR 4.700.000
-- Total: IDR 15.950.000

Tuh kan, sama! :D

P.S.: saya bukan konsultan pajak, apalagi kerja di KPP ato dirjen pajak :)

Bambang Aroengbinang said...

weh ngalamin masalah yg sama nih; gak tahu sayanya yg bego atau konsultannya yg gak bener... hmmm, perlu ada investigasi lebih lanjut he...he....

abdullah said...

buat Supta & Titanic,

Sebenarnya tidak ada yg benar2 dirugikan, cuma kita jadinya makan duit utang. Dgn perhitungan dari Supta yg disetahunkan, ada penurunan THP tiap bulan, tetapi tidak ada kekurangan pajak yg harus dibayar. Dengan perhitungan yg ada, memang ada kekurangan pajak yg harus dibayar, tapi THP yg diterima jadinya terasa lebih 'besar' seharusnya.

Coba deh bandingin Take Home Pay dgn masing2 metode penghitungan...